Pria Oknum Petugas PMKS Dinsos Pelaku Pemerkosa ODGJ Dibekuk Polisi di Kerawang

- 13 April 2023, 17:39 WIB
Pelaku pemerkosa ODGJ di Kerawang diringkus Polisi
Pelaku pemerkosa ODGJ di Kerawang diringkus Polisi /editornews.id/


EDITORNEWS. ID - Miris, entah setan apa yang ada dalam pikiran pria berinisial HYD (40) alhasil perbuatan bejadnya  diringkus polisi dari Polres Karawang Polda Jabar. 

Pelaku tindak kejahatan pemerkosaan orang dalam ganguan jiwa (ODGJ) di Karawang berhasil diringkus personel kepolisian Polres Karawang.

Pelaku berinisial HYD (40) warga Karawang adalah petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial (Dinsos)  Kabupaten Karawang.

Sedangkan korban berinisial HNA (20) warga Bandung yang diduga dinyatakan sebagai orang dalam ganguan jiwa (ODGJ).

Baca Juga: Viral Kasus Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar yang di Ceburkan ke Laut, Polisi  Temukan 300 Warga Ikut Terlibat

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari pelaku yang berhasil mengamankan korban dan membawanya ke Kantor Dinas Sosial Karawang.

"Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyuruh korban untuk membersihkan diri dan mengganti pakaiannya denhan daster," ungkap Kapolres.

Kemudian, kata Kapolres sekitar tengah malam pelaku melakukan aksi bejatnya karena adanya dorongan nafsu saat melihat korban tidur mengenakan daster.

Aksi pelaku tersebut dipergoki oleh salah seorang saksi yakni petugas Pemadam Kebakaran Karawang karena kantornya bersebelahan denga Dinas Sosial.

Baca Juga: Mantan Petinggi PTPN VI Jambi Ditangkap Polda Jambi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Saksi curiga karena mendengar adanya suara gaduh dari kantor Dinsos Karawang dan langsung menyatroninya dan hasilnya pelaku di laporkan ke pihak kepolisian.

"Kejadian tepatnya pada hari Selasa, 28 Maret 2023 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang," tandas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 junto 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x