Oknum Anggota Polisi Hamili Pacarnya Tak Bertanggung Jawab Akhirnya Dikurung

- 10 Desember 2022, 00:50 WIB
Oknum polis melakukan asusila dan kekerasan kepada pacarnya
Oknum polis melakukan asusila dan kekerasan kepada pacarnya /

EDITORNEWS.ID - Setelah beredar viral di akun @tiktok Bribka S  yang melakukan tindakan asusila dan kekerasan kepada pacarnya, kini menjalani kurungan di tempat khusus di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Desember 2022.

Korban bernama Anggita curhat dan mentag# sejumlah nama pejabat kepolisian. Polres Kepulauan Seribu langsung melakukan pemeriksaan kepada anggotanya, Bripda S yang viral tersebut.

Ternyata bukan malah bertanggung jawab namun Bripda S terlihat enggan justru minta menguguri kandungannya gegara malu.

Lantas di akhir video korban kemudian memperlihatkan luka di bagian kening diduga akibat tindakan kekerasan dari Bripda S.

Baca Juga: Ini Kronologi Terungkapnya Kasus Pura-pura Perwira Kostrad Diperkosa Mayor Paspampres

Sontak Vt yang diunggah itu menarik perhatian netizen, berbagai komentar dilontarkan kepada oknum polisi tersebut bahkan semua bernada menghujat.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan "Hinnga kejadian itu mencuat  Bripda S langsung diperiksa dan ditempatkan di dalam patsus (penempatan khusus) di Rutan Polda Metro Jaya," tegas Eko, Kamis 8 Desember 2022.

Eko mengatakan Bripda S menjalani penempatan khusus di Rutan Polda Metro Jaya. Hal in juga sebagai upaya mempermudah proses penyelidikan dan perlindungan kepada korban.

"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A," jelas Eko.

Baca Juga: Pura-pura Diperkosa, Perwira Cantik Kostrad dan Mayor Paspampres Segera Dipecat

Ditambahkan, Kalau mereka telah berpacaran sejak tahun 2018. Ada kemungkinan Bripda S diduga melakukan tindakan asusila dan kekerasan yang dinilai melanggar kode etik sebagai anggota polri.

Akibat kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap korban  mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," pungkas Eko.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x