Sadis 6 Tersangka, Salah Satu Diantaranya Perintahkan Tinggalkan Pintu Saat Kerusuhan Tragedi Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 20:23 WIB
Kapolri Listyo Sigit
Kapolri Listyo Sigit /Instagram

 

EDITORNEWS.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, resmi mengumumkan 6 tersangka dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruan setelah laga Arema FC dan Persebaya yang mengakibatkan 131 harus kehilangan nyawa, 3 diantaranya merupakan Polri sebagai pengamanan pertandingan.

Penetapan yang telah dilakukan kepada para tersangka berdasarkan hasil investigasi tim khusus bentukan Kapolri yang berhasil mengumplkan sejumlah bukti.

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022, malam.

“Tim investigasi bergerak melakukan pendalaman terhadap CCTV yang ada di lokasi kejadian,” ujar Kapolri di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Baca Juga: Belajar Merasa Cukup Di Era Gempuran Spall Spill

Keenamnya yakni, AHL (Dirut PT LIB), (ketua pantia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim), dan PSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Berikut pemaparan Kapolri terkait peran masing-masing 6 tersangka :

1. AHL (Dirut PT LIB)

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x