Sadis 6 Tersangka, Salah Satu Diantaranya Perintahkan Tinggalkan Pintu Saat Kerusuhan Tragedi Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 17:57 WIB
Ketua umum PSSI, Iwan Bule (kiri) berbeda pendapat dengan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo (kanan) dalam penetapan tersangka di tragedi Kanjuruhan.
Ketua umum PSSI, Iwan Bule (kiri) berbeda pendapat dengan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo (kanan) dalam penetapan tersangka di tragedi Kanjuruhan. /Instagram/@mochamadiriawan84/@mabespolrinews/

EDITORNEWS.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, resmi mengumumkan 6 tersangka dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruan setelah laga Arema FC dan Persebaya yang mengakibatkan 131 harus kehilangan nyawa, 3 diantaranya merupakan Polri sebagai pengamanan pertandingan.

Penetapan yang telah dilakukan kepada para tersangka berdasarkan hasil investigasi tim khusus bentukan Kapolri yang berhasil mengumplkan sejumlah bukti.

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis, 6 Oktober 2022, malam.

“Tim investigasi bergerak melakukan pendalaman terhadap CCTV yang ada di lokasi kejadian,” ujar Kapolri di Malang, Kamis,6 Oktober 2022. malam.

Baca Juga: Dikira Tetangga Pengangguran Ternyata Ahli IT, Bekerja Dari Rumah dengan Klien Berbagai Negara

Keenamnya yakni, AHL (Dirut PT LIB), (ketua pantia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim), dan PSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Berikut pemaparan Kapolri terkait peran masing-masing 6 tersangka :

1. AHL (Dirut PT LIB)

Akhmad Hadian Lukita, bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun saat menunjuk stadion persyaratan yang fungsinya belum dicukupi serta menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Baca Juga: Kunjungi korban Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Disambut Spanduk Kecaman Terhadap Aparat

2. AH (ketua panitia pelaksana)

AH tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan, dan Ketua Panpel dinilai mengabaikan dari pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion.

3. SS (security officer)

SS ditemukan tidak membuat dokumen penilaian resiko. Serta memerintahkan 'steward' untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat insiden terjadi.

4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)

Wahyu SS mengabaikan peraturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata yang sudah diketahuinya dan tidak melakukan pengecekan perlengkapan yang digunakan personel saat pengamanan.

5.H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim)

H memerintahkan penembakan gas air mata dilakukan ke arah suporter.

6. PSA (Kasat Samapta Polres Malang)

Sama seperti H, PSA turut memerintahkan penembakan gas air mata dilakukan. AN***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah