Baca Juga: Kunjungi korban Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Disambut Spanduk Kecaman Terhadap Aparat
2. AH (ketua panitia pelaksana)
AH tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan, dan Ketua Panpel dinilai mengabaikan dari pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion.
3. SS (security officer)
SS ditemukan tidak membuat dokumen penilaian resiko. Serta memerintahkan 'steward' untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat insiden terjadi.
4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)
Wahyu SS mengabaikan peraturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata yang sudah diketahuinya dan tidak melakukan pengecekan perlengkapan yang digunakan personel saat pengamanan.
5.H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim)
H memerintahkan penembakan gas air mata dilakukan ke arah suporter.
6. PSA (Kasat Samapta Polres Malang)