Sadis 6 Tersangka, Salah Satu Diantaranya Perintahkan Tinggalkan Pintu Saat Kerusuhan Tragedi Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 17:57 WIB
Ketua umum PSSI, Iwan Bule (kiri) berbeda pendapat dengan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo (kanan) dalam penetapan tersangka di tragedi Kanjuruhan.
Ketua umum PSSI, Iwan Bule (kiri) berbeda pendapat dengan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo (kanan) dalam penetapan tersangka di tragedi Kanjuruhan. /Instagram/@mochamadiriawan84/@mabespolrinews/

Baca Juga: Kunjungi korban Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Disambut Spanduk Kecaman Terhadap Aparat

2. AH (ketua panitia pelaksana)

AH tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan, dan Ketua Panpel dinilai mengabaikan dari pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion.

3. SS (security officer)

SS ditemukan tidak membuat dokumen penilaian resiko. Serta memerintahkan 'steward' untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat insiden terjadi.

4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)

Wahyu SS mengabaikan peraturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata yang sudah diketahuinya dan tidak melakukan pengecekan perlengkapan yang digunakan personel saat pengamanan.

5.H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim)

H memerintahkan penembakan gas air mata dilakukan ke arah suporter.

6. PSA (Kasat Samapta Polres Malang)

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah