Hakim PN Pati, Usir Wartawan yang Sedang Meliput Persidangan

- 23 Agustus 2022, 08:52 WIB
Kartu ijin liputan sidang kasus pidana
Kartu ijin liputan sidang kasus pidana /

Lanjutnya, “Dengan demikian, saya merasa kecewa dengan sikap Hakim . Selain mempermalukan profesi saya di muka umum, menurut saya Hakim tersebut juga melanggar Undang-Undang tentang Pers yang memberikan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas”.

Jika kejadian ini di biarkan dikhawatirkan insiden ini akan menjadi pandangan buruk terhadap peliputan persidangan ke depan karena hakim merasa mampu melanggar Undang-Undang Pers.

“Saya harap teman-teman pers lainnya jangan diam terhadap dugaan penghinaan terhadap profesi kita, jangan kita biarkan kebiasaan hakim ini terjadi terus menerus.
Kita kerja dilindungi oleh Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”, jelasnya.

Baca Juga: Rayakan HUT RI: Ibunda Brigadir J Menangis di Atas Pusara Putranya, Sudah Merdeka Nak Tapi Kau Masih Disiksa

“Lagian Persidangan terdakwa RH terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, sah saja jika pers meliput suatu persidangan dan memberitakannya”, ucapnya.

“Liputan pers terkait persidangan juga merupakan salah satu fungsi pers, yaitu pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (pasal 3 ayat 1 UU Pers)”, paparnya.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah