EDITORNEWS.ID - Tim tangkap Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Linda Liudianto (47) tahun ditangkap kejaksaan saat berada di parkiran apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat Sore 15 Agustus 2022, sekira Pukul 17:15 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana, membenarkan telah melakukan penangkapan buronan kasus korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Jakarta.
“Ditangkap kemarin sore, di kelapa gading jakarta utara,” kata Ketut.
Baca Juga: Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Istri Irjen Sambo oleh Brigadir J
Dalam video yang diunggah di akun instagram @kejaksaan.ri terlihat Linda mengunakan pakaian dress lengan pendek panjang selutut warna pink.
Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ternyata telah dua tahun melarikan diri dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa Terpidana Linda Liudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Jual Beli Jabatan KPK Menetapkan Bupati Pemalang Sebagai Tersangka Suap