EDITORNEWS.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis dan tim menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum polri.
Tak dipungkiri menurut kuasa hukumnya kejadian itu merupakan naluri pembelaan keluarga.
Sebelumnya, lembaga perlindungan saksi dan korban, LPSK, melakukan asesmen perlindungan kepada Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebagaimana yang dikatakan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ketika di awal kejadian, yang butuh perlindungan sanksi korban keluarga Brigadir J.
Asesmen ini baru tahap awal sebelum memutuskan layak tidaknya Istri Ferdy Sambo dilindungi LPSK.
Tim LPSK datang ke rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Roy Suryo Resmi Ditahan Setelah Diperiksa 8 Jam, Polisi: Agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
LPSK, memutuskan melakukan asesmen di kediaman pribadi untuk memberi rasa nyaman, terhadap Putri Candrawathi yang melaporkan diri sebagai korban pelecehan seksual.