Karyawan Alfamart Tak Perlu Minta Maaf Sebaliknya Ibu Nyolong Cokelat dapat Diproses dan Ditahan

- 15 Agustus 2022, 19:14 WIB
Yosep Parera rumah pancasila
Yosep Parera rumah pancasila /

EDITORNEWS.ID - Baru-baru ibu ber-mercy nyolong cokelat di minimarket Alfamart mendadak heboh kembali setelah video permintaan maaf karyawan Alfamart beredar.

Aksinya pun viral di media sosial hingga para warganet ramai-ramai memberi pandangan menohok.

Lantas bersama pengacaranya ibu itu mengancam kalau tidak meminta maaf maka karyawan Alfamart ini akan dituntut dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3.

Hal ini pun ditanggapi oleh ahli hukum Rumah Pancasila Yosep Parera seperti dikutip dari akun @instagram pribadinya, Senin,15 Agustus 2022.

Baca Juga: Ibu Modis Bermobil Mercy Ini Ketangkap Basah Nyolong Cokelat di Minimarket Alfamart

Berdasarkan aturan hukum karyawan Alfamart tersebut tidak dapat dituntut dengan UU IT Pasal 27 Ayat 3.

Hal ini telah diatur dalam MoU antara Menteri Informatika dan Komunikasi dengan Jaksa Agung  dan Kapolri.

Bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta itu tidak dapat diterapkan Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam hal ini apa yang dishoting oleh karyawan Alfamart ini adalah benar ibu itu telah mengambil cokelat dan tidak membayar langsung naik mobil.

Baca Juga: Hotman Paris Siap Bela Pegawai Alfamart yang Terancam ITE oleh Wanita Kaya Pencuri Cokelat

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah