Hakim PN Pati, Usir Wartawan yang Sedang Meliput Persidangan

- 23 Agustus 2022, 08:52 WIB
Kartu ijin liputan sidang kasus pidana
Kartu ijin liputan sidang kasus pidana /

EDITORNEWS.ID - Hakim Pengadilan Negeri Pati (PN Patil) mengusir wartawan yang meliput persidangan kasus pembunuhan dengan tersangka RH warga Bendar Juana Pati. Senin,22 Agustus 2022.

Peristiwa ini terjadi di tengah perjalanan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa RH.

Disini H. Sukarlan, sekaligus Pimred dari media Newslan-id menjalankan tupoksi dalam peliputan jalannya sidang dengan sudah kantongi ijin peliputan.

Menurut hakim anggota no perkara no. 92/Pid.B/2022/PN.Pti. Pimred dari media Newslan-id mengganggu jalannya sidang, karena bermain HP saat sidang berjalan.

Baca Juga: Sumbang Halte dan Gerobak Sampah KSI dan Pelindo Regional 1 Gelar Program 'Belawan Merdeka Sampah'

" Saudara yang sedang bermain HP, silahkan keluar" seru hakim anggota.

Hal demikian di iyakan oleh hakim ketua,
"Saudara sudah melanggar dua kali, silahkan keluar dari persidangan " ucapnya.

Seharusnya seorang hakim yang mengetahui hukum, harusnya mengetahui undang undang jurnalis.

Mengusir dan meminta saya meninggalkan ruangan persidangan. Saya akhirnya meninggalkan ruang sidang karena enggan berdebat”, ujarnya.

Baca Juga: Resor Putri Duyung Ancol, Diamuk 'Si Jago Merah' Tiga Penginapan dan Dua Mobil Wisatawan Hangus

Lanjutnya, “Dengan demikian, saya merasa kecewa dengan sikap Hakim . Selain mempermalukan profesi saya di muka umum, menurut saya Hakim tersebut juga melanggar Undang-Undang tentang Pers yang memberikan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas”.

Jika kejadian ini di biarkan dikhawatirkan insiden ini akan menjadi pandangan buruk terhadap peliputan persidangan ke depan karena hakim merasa mampu melanggar Undang-Undang Pers.

“Saya harap teman-teman pers lainnya jangan diam terhadap dugaan penghinaan terhadap profesi kita, jangan kita biarkan kebiasaan hakim ini terjadi terus menerus.
Kita kerja dilindungi oleh Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”, jelasnya.

Baca Juga: Rayakan HUT RI: Ibunda Brigadir J Menangis di Atas Pusara Putranya, Sudah Merdeka Nak Tapi Kau Masih Disiksa

“Lagian Persidangan terdakwa RH terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, sah saja jika pers meliput suatu persidangan dan memberitakannya”, ucapnya.

“Liputan pers terkait persidangan juga merupakan salah satu fungsi pers, yaitu pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (pasal 3 ayat 1 UU Pers)”, paparnya.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah