Nasabah Perlu Tahu, Berikut Daftar Layanan BCA yang Terkena Tarif PPN 11 Persen

- 5 April 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi stand bank BCA
Ilustrasi stand bank BCA /Lamtiur Indah Sari/

EDITORNEWS.ID - Seperti diketahui Pemerintah telah menetapkan kenaikkan tarif PPN sebesar 11 persen mulai April 2022.

Kenaikan tarif PPN 11 persen tersebut juga berlaku pada sektor perbankan.

Khususnya bagi nasabah bank BCA, sejumlah layanan atau beberapa produk yang dimiliki bank asing tersebut dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Pemberlakuan tarif PPN 11 persen di BCA tersebut telah diumumkan secara resmi dalam laman BCA, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan BCA terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Penghasilan Tembus di Atas 5M, Sri Mulyani Menaikkan Tarif PPh Chairul Tanjung Menjadi 35 Persen

“BCA akan turut serta memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021 (UU HPP),” tulis BCA dalam laman resminya, dikutip pada Minggu, 03 April 2022.

Melansir dari laman BCA, jenis –jenis layanan perbankan BCA yang dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya adalah biaya sewa Safe Deposit Box atau SDB, Robotic Safe Deposit Box atau RSDB.

Sejumlah produk Wealth Management di BCA yang juga terkena PPN 11 persen adalah sebagai berikut :

Reksa Dana :
1. Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya).

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x