EDITORNEWS – Para pengemudi daring dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik kembali menduduki Stasiun Pasar Turi. Para pengemudi daring dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik kembali menduduki Stasiun Pasar Turi plat hitam, berbuntut panjang, Senin, 1 Maret 2021.
Para pengemudi daring berkomunikasi tersebut melalui pesan WhatsApp yang dikirim, meminta rekan-rekannya untuk kembali berkumpul di Stasiun Pasar Turi pada pukul 15.00 WIB.
Pengempesan ban tersebut terjadi pada Rabu,25 Februari 2021. Saat Aan, 38 tahun seorang pengemudi daring menjemput langganannya di Stasiun Pasar Turi secara offline atau tanpa melalui aplikasi pada pukul 9.00 WIB.
Baca Juga: Jokowi Setujukan Investasi Miras Papua Punya Miras Wati Efek Mabuk Tingkat Top
Baca Juga: Geram Sampai Muncak, di Tuduh Seorang Pelakor, Dewi Perssik: Coba Buktiin Gue Kasih Rp100 Miliar
Saat itu Aan dituduh menaikkan penumpang di Stasiun Pasar Turi oleh oknum pengemudi taksi lokal. Setelah adu argumen maka terjadilah pengempesan ban tersebut.
Hal itu memicu aksi solidaritas pengemudi daring. Tak kurang 50 mobil terparkir di sebelah selatan Stasiun Pasar Turi untuk menuntut supaya oknum yang melakukan pengempesan ban tersebut. Tak satupun dari kelompok pengemudi taksi lokal stasiun yang tampak, yang biasanya mobil terparkir di sebelah utara stasiun saat itu kosong melompong.
Berawal dari itulah hari ini kembali solidaritas jilid dua para driver online tersebut berkumpul dengan membawa agenda yang akan diserahkan kepada PT. KAI.
Para driver online yang tergabung dalam Frontal Jawa Timur, meminta agar tindak oknum pengempesan ban yang terjadi pada tanggal, 25 Februari 2021 mengingat batas waktu yang telah ditetapkan tidak ada kesepakatan, meminta agar tidak terjadi kembali pengempesan atau tindakan lainnya yang merugikan, dan membebaskan taxi online untuk menjemput penumpang didalam Stasiun Pasar Turi.