Jokowi Setujukan Investasi Miras Papua Punya Miras Wati Efek Mabuk Tingkat Top

- 1 Maret 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi syarat terbaru investasi miras: Penanaman modal baru di provinsi tertentu
Ilustrasi syarat terbaru investasi miras: Penanaman modal baru di provinsi tertentu /Steve Buissinne/Pixabay/ @stevepb

EDITORNEWS - Presiden Jokowi publikasikan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penerbitan itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu, salah satu nya yang dibahas adalah investasi minuman keras (miras).

Papua menjadi salah satu yang cukup vokal dalam mengkampanyekan penolakan terhadap perizinan investasi miras.

Baca Juga: Terbaru : Harga Emas PerMaret Turun Drastis! Investor Wajib Baca

Baca Juga: Usai Istri Positif Covid-19, Kini Dede Sunandar: Saya Ikhlas Ya Rabb

Dalam lampiran peraturan tersebut investasi miras dapat dilakukan di kota Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Hal tersebut ditulis dalam lampiran tiga peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal.

Suku Marind di Marauke mengenal minuman keras bernama wati atau kava.”Suku Marind percaya wati adalah minuman pusaka warisan leluhur, ”kata Hari Suroto yang juga dosen arkeologi Universitas Cendrawasih, Papua, ini.

Menurut penelitian, Hari Suroto mengatakan, batang wati mengandung metistisin dan dihidrometistisin. Kedua zat ini bersifat sedatif, menenangkan, dan membuat otot menjadi rileks, sampai tertidur lelap.

Meski begitu, minuman wati ini juga mengandung kain dan dihidrokavain, yang memicu mabuk. Dari uji farmakologis selama beberapa tahun, kedua senyawa itu menjadi biang keladi efek yang memabukkan, meski tidak sekuat efek daun ganja.

Baca Juga: Geram Dituding Pelakor Hingga Wanita Bayaran, Dewi Perssik Bagikan Wajah Pelaku

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x