Pidana Bagi yang Tolak Vaksin, dr.Tirta: Edukasi Lebih Penting daripada Masyarakat Makin Antipati

- 26 Januari 2021, 16:40 WIB
dr Tirta
dr Tirta /tangkapan layar instagram.com/@dr.tirta

EDITORNEWS - Tidak mudah menjalankan program vaksinasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Selain luas wilayah dan tersebar di beberapa pulau-pulau, karakteristik warga yang beragam juga menjadi persoalan baru.

Alih-alih melakukan pemaksaan dan pidana, pilihan meng-edukasi masyarakat terdengar lebih bijak dan tepat.

Baca Juga: Tegaskan Vaksin Bukan Obat Corona, Tito Inginkan Percepatan Fasilitas di Daerah

Baca Juga: Penampilan Melisa di Indonesian Idol 2020 Season Spektakuler Show Top 13 Mendapat Pujian dari Para Juri

Hal ini disampaikan oleh salah satu relawan Covid-19 yang juga seorang dokter.

dr. Tirta memberikan pendapatnya mengenai isu pidana terhadap orang yang tidak ingin divaksin.

Sebagaimana dibunyikan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93 UU menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu pada pasal 9 UU yang sama, menyebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Janji Darius Sinathrya Membuat Donna Agnesia Semangat untuk Melawan Virus Covid-19

Baca Juga: Liburan Ala Syahrinidan Reino Barack Menarik Perhatian Netizen

Menurut dr. Tirta, kesehatan adalah hak rakyat dan perlu dipertanyakan alasannya terlebih dahulu mengapa menolak program vaksin Covid-19.

"Kesehatan itu hak rakyat, kalau ada yang menolak, PR-nya ditanya dulu kenapa lo nolak, edukasi dulu sampe mereka ngerti baru didaftarin, baru sisanya tergantung peraturan daerah masing-masing," ujar dr.Tirta, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com melalui YouTube Deddy Corbuzier, 26 Januari 2021.

"Tapi sepengetahuan saya belum ada keputusan pemberlakuan UU wabah ini atau diturunkan dalam peraturan daerah," ujarnya menambahkan.

Namun jika benar hukum pidana diberlakukan, dirinya pasti sudah melaporkan akun-akun yang memprovokasi menolak vaksin.

Baca Juga: Jeon Yeo Bin Berhasil Memerankan Sebagai Pengacara yang Handal di tvN Vincenzo

Baca Juga: Prosesi Pernikahan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman, Digelar Dengan Tiga Konsep

"Kalo bilang menolak langsung pidana dari kemarin di Twitter di Instagram rame akunnya jelas dilaporin bisa, dipidana gak? Belum karena diutamakan edukasi," ujar dr.Tirta.

Sedangkan dr. Titra sendiri tidak setuju adanya pidana terhadap orang yang tidak ingin divaksin.

Dirinya juga menyebutkan bahwa ada baiknya untuk edukasi terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan vaksin adalah program edukasi jangan disamakan dengan kriminal menurut dr. Tirta.

Artikel ini dilansir Editornews.pikiran-rakyat dari PR dengan judul, Tak Setuju Pidanakan Orang yang Tolak Divaksin, dr. Tirta: Semakin Antipati

"Soalnya kalau kita menekan rakyat dengan cara represi meraka akan semakin antipati,"ujarnya.

"Apes-apes bukan program Covid-19 ditolak, tapi semua program vaksinasi," lanjutnya.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah