EDITORNEWS- Sepasang suami istri (pasutri) diamankan pihak kepolisian Resort Merangin
Mereka ditangkap karena kedapatan menyimpan dan membawa narkotika jenis shabu, Kamis 24 Desember 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka yakni AR (46) pekerjaan petani dan SR (33) seorang ibu rumah tangga (IRT), keduanya beralamat di Desa Bungo Tanjung Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin.
Baca Juga: Gissel Merayakan Natal Bersama Putri Kesayangannya dan Mantan Suaminya
Baca Juga: Joko Widodo tetap sama dari Walikota, Gubernur, hingga Presiden bikin Mendag Baru M.Lutfi Melongo
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P., melalui Paur Humas Polres Merangin Iptu Edih menyampaikan perihal penangkapan ini kepada awak media, Kamis malam.
"Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan suami istri AR (46) dan SR (33) yang keduanya kedapatan membawa narkotika jenis shabu" terang Iptu Edih.
Iptu Edih menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan yang diterima Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Merangin, Senin 14 Desember 2020, bahwa di lokasi Pondok Puaso Desa Bungo Tanjung Kecamatan Pangkalan Jambu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca Juga: Wisata Kuliner Malam Kota Jambi Sepi Setelah di Berlakukan Rekayasa Jalur Jelang Natura
Baca Juga: Sebelum Meninggal Bupati Luwu Timur Ikut Pilkada Serentak 2020 dan Dinyatakan Menang