Kampung Narkoba di Muratara Sumsel Digerebek Polisi Setempat, Puluhan Masyarakat Menyaksikan

12 Juni 2021, 16:38 WIB
Polisi gerebek kampung narkoba di Muratara Sumsel /

EDITORNEWS - Hari ini 12 Juni 2021 aparat polisi Sumatera Selatan melakukan penggerebekan kampung narkoba.

Melansir dari Pikiran Rakyar kampung narkoba itu beralamat di Desa Sarolangun, Rawas Ulu, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Lebih lanjutnya kampung tersebut dinobatkan sebagai 'kampung narkoba' dikarenakan menjadi tempat kegiatan peredaran narkoba.

Berita penggerebekan kampung narkoba itu dibenarkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

Baca Juga: Selamat! Doni Monardo Resmi Dilantik Sebagai Komisaris Utama PT Indonesia Asahan Alumunium

''Benar hari ini kita menggelar penggerebekan di sebuah kampung narkoba di Rawas Ulu, Muratara," ujarnya.

Irjen Eko Indra Heri menambahkan sejumlah warga yang ditangkap merupakan orang yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba, premanisme dan perjudian.

''Iya, selain menindak peredaran narkoba, di kampung tersebut kira juga menindak kegiatan premanisme, perjudian,'' sambungnya.

Menutup akhir obrolan Irjen Eko Indra Heri mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut dan nanti akan dirilis secara detail.

''Iya bener Sabar ya, nanti ada rilis," tutup Eko.

Baca Juga: Kilang Cilacap Terbakar, Manager Communication Pertamina: Belum Diketahui Penyebabnya

Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, penyalahgunaan ini kerap dilakukan dimulai dari sederet artis hingga masyarakat umumnya.

Berdasarkan ilmu kesehatan narkoba memiliki beberapa jenis diantaranya Kokain (dapat mengaruhi sistem saraf pusat), Ganja, Ekstasi (membuat bersemangat) dan Heroin.

Untuk pemakai narkoba golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun sesuai pasal 127 ayat 3 UU Narkotika.

Sementara bagi pengedar dikenakan sanksi paling ringan yakni, pidana 6 tahun penjara sesuai pasal 112 ayat 2 KUHP junto pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.***

 

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler