Resah, Umi Pipik dan Marissya Icha Ikut Polisikan Oklin Fia

- 18 Agustus 2023, 20:40 WIB
Umi Pipik dan Lawyer
Umi Pipik dan Lawyer /editornews.id/

Baca Juga: Sienna Dipuji Makin Mirip Ibu Sambung, Marshanda Kasih Respon: Kok Jadi

Sebagai informasi, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.

"Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," ucap Marissya Icha.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah