EDITORNEWS.ID - Ko Apex, Kekasih Dj Dinar Candy kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi Senin 27 Mei 2024.
Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi tersangka dugaan kasus tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan kapal tongkang
Status Ko Apex, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas
Kompol Amin mengatakan, untuk pemanggilan terhadap Ko Apex, Ditreskrimum Polda Jambi sudah mengirimkan surat pemanggilan kedua dan seharusnya hari ini, Senin 27 Mei 2024 yang bersangkutan akan dilaksanakan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Namun dari keterangan pengacaranya, bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta. Langkah selanjutnya Ditreskrimum Polda Jambi akan melakukan upaya lain, ini sudah pemanggilan kedua harusnya hari ini dilaksanakan pemeriksaan,” bebernya.
Baca Juga: Gara-gara Perkara Penyebutan Nama Panggilan Mahalini Marah Pada Rizky Febian
Adapun Pasal yang dikenakan terhadap Ko Apex yakni Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.***