EDITORNEWS.ID - Memasuki segala sesuatu ke mulut secara sengaja dapat membatalkan puasa jika belum masuk waktu berbuka.
Lantas bagaimana hukumnya jika tertelan air saat sedang berwudhu apakah termasuk batal.
Sama seperti sikat gigi saat siang hari hukumnya adalah makruh menurut Buya Yahya.
"Sikat gigi memang tidak membatalkan puasa. Tetapi jika segala sesuatu yang ada rasanya dan dimasukkan ke dalam mulut. Itu hukumnya makruh, memang tidak batal," ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Niat dan Makna dari Mandi Wajib Ramadhan
"Maka sebaiknya anda jangan sikat gigi di siang hari. Persiapkan sebelum subuh, sudah sikat gigi yang bersih," imbuhnya.
Sama halnya dengan Buya Yahya menjelaskan hukum kumur dalam wudhu adalah sunnah.
"Kumur dalam wudhu hukumnya sunnah. Kalau tertelan itu tidak membatalkan. Tertelan bukan ditelan," jelasnya.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Sempurnakan Amalan Ibadah Puasa dengan Meminta Maaf Kepada Saudara
Jadi ketika anda berkumur kocok- kocok air dalam mulut kemudian anda buang.