Buya Yahya Jelaskan Soal Suami Meminta Hak dari Hasil Kerja Istri

- 22 Februari 2022, 10:43 WIB
Penjelasan Buya Yahya
Penjelasan Buya Yahya /Tangkapan layar facebook fans buya yahya /

EDITORNEWS.ID - Seorang wanita yang sudah menikah akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh suami.

Seorang suami wajib menafkahi sang istri secara lahir dan bathin sesuai ketentuan dalam pernikahan sakral.

Selain memberikan nafkah lahir bathin kepada istri, suami harus membimbing sang istri senantiasa berada di jalan yang di ridhoi Allah SWT.

Meski suami mempunyai tanggung jawab yang besar kepada sang istri namun jika suami tak mampu mencukupi dan istri memilih untuk membantu, maka tak jadi masalah.

Baca Juga: Habib Quraish Shihab Bagikan Trik Menyambut Ramadhan 2022 di Masa Pandemi

Buya Yahya menjelaskan saat suami kurang mampu memenuhi kebutuhan primer keluarga maka isteri terpaksa untuk bekerja.

Namun dalam Islam suami tak mempunyai hak terhadap penghasilan istri kecuali penghasilan suami ada hak istri dan anak.

"Yang jelas ketika istri berpenghasilan, maka tidak ada hak suami di sana. Karena istri bukan budak suaminya," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan istri meskipun memiliki penghasilan di atas suami, tetap harus menjaga akhlak kepada suami.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Makna Dari Pemberian Amplop di Acara Kondangan

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah