Munarman Dijatuhkan Hukuman Penjara 3 Tahun Akibat Kasus Terorisme

- 7 April 2022, 10:32 WIB
Munarman.
Munarman. /Tangkap layar Akbar Faizal Uncensored

EDITORNEWS.ID – Masih ingatkah dengan terdakwa Munarman terdakwa terorisme yang ditangkap oleh polri pada Selasa 27 April 2021 lalu.

Usai menjalani masa sidang akhirnya majelis hukum membacakan sanksi yang harus diterima oleh terdakwa yakni hukuman 3 tahun penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntunan dengan 8 tahun penjara dan masa kurungan.

Namun hakim hanya mengabulkan 8 tahun hukuman penjara saja, tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin 14 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Drawing Tim Sepakbola Putra SEA Games, Indonesia Tergabung dalam Grup A

Atas perbuatannya Munarman dijerat UU 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun

Sebagai informasi saat mengikuti sidang Munarman diawasi ketat sebanyak 600 personel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Kita lakukan pengamanan dengan 600 personil gabungan, dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan TNI," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Bocorkan Perihal Cuti Bersama Lebaran 2022

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x