Perbedaan Sanksi Hukuman Juliari Batubara dan Angelina Sondakh, Gus Umar: KPK Sekarang Lagi Gokil Banget!

- 24 Agustus 2021, 11:32 WIB
Tokoh NU Gus Umar.
Tokoh NU Gus Umar. /@umarhasibuan75

EDITORNEWS - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau yang lebih dikenal sebagai Gus Umar ikut memberikan tanggapan mengenai kasus yang menimpa Juliari Batubara dan Angelina Sondakh.

Seperti yang diketahui Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam vonis tersebut Juliari Batubara mendapatkan sanksi 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta sibsider 6 bulan kurungan.

Akibat ksus korupsi sebesar Rp32,482 miliar dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Hakim yang Menjatuhkan Hukuman Kepada Juliari Batubara Langkah di Dunia

Peringanan hukuman Juliari Batubara dikarenakan dirinya telah mendapatkan hinaa serta cacian dari masyrakat Indonesia.

Mengenai hal ini dibenarkan oleh Anggota majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Yusuf Pranowo.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” ucap Yusuf Pranowo.

Sementara itu mengenai kasus korupsi yang dilakoni oleh Angelina Sondakh ditahun 2012 lalu juga ikut disorot para politikus.

Seperti yang diketahui Angelina Sondakh terlibat kasus suap dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau kasus Wisma Atlet.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah