Lalu ada pula LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
Itu lah tiga stakeholder yang berperan dalam sertifikasi halal.
Bagi yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang.***