Tahun 2024 Wajib Halal akan Berlaku, Ini Tiga Pihak yang Berperan dalam Sertifikasi Halal

- 15 November 2023, 14:11 WIB
Ilustrasi- Sertifikasi halal
Ilustrasi- Sertifikasi halal /freepik.com/yusufsangdes

Lalu ada pula LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.

Itu lah tiga stakeholder yang berperan dalam sertifikasi halal.

Bagi yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang.***

 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah