Tahun 2024 Wajib Halal akan Berlaku, Ini Tiga Pihak yang Berperan dalam Sertifikasi Halal

15 November 2023, 14:11 WIB
Ilustrasi- Sertifikasi halal /freepik.com/yusufsangdes

EDITORNEWS.ID – Wajib halal akan mulai berlaku pada Tahun 2024 mendatang, tepatnya yaitu pada bulan Oktober.

Kali ini akan dibahas terkait 3 pihak atau stakeholder yang berperan dalam sertifikasi halal di Indonesia.

Sebagaimana disebutkan melalui laman kemenag.go.id, kewajiban sertifikasi halal pada tahun 2024 mendatang yaitu dimulai dari produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Apakah Anda sudah tahu siapa sajak stakeholder yang berperan dalam  sertifikasi halal?

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Jambi Hari Ini Rabu, 15 November 2023 Menurut BMKG

Disebutkan melalui Instagram @lppom_mui, merujuk pada Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, ada tiga stakeholder yang terlibat yaitu BPJPH, MUI, dan LPH (salah satunya LPPOM MUI).

BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai wewenang dalam pendaftaran permohonan sertifikasil halal dan penerbitan sertfikasi halal.

Sedangkan MUI atau Majelis Ulama Indonesia bekerjasama dengan BPJPH dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa kehalalan produk dan akreditasi LPH.

Baca Juga: Obati Peradangan Kemih dengan Bahan-Bahan Alami ala dr. Zaidul Akbar Berikut Ini, Simak Apa Saja

Lalu ada pula LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.

Itu lah tiga stakeholder yang berperan dalam sertifikasi halal.

Bagi yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang.***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler