Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Buka Suara

7 Oktober 2022, 10:23 WIB
Akhmad Hadian Lukita, Direktur PT LIB. /

EDITORNEWS.ID - Terkait, tragedi Kanjuruhan Malang yang menyebabkan tewasnya ratusan orang, langsung direspon PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga.

Setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita pun buka suara.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita.

Menyahuti hali itu, Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Keterbatasan Fisik Tak Menyurutkan Semangat Sahrul Menjadi Atlet yang Harumkan Nama Sumut dan Indonesia

Pemeriksaan itu dilakukan di kantor Mapolres Malang pada Senin, 3 Oktober dan Rabu, 5 Oktober 2022.

“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2 Oktober). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam lalu.

Satu di antara 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita.

Baca Juga: Turut Berduka atas Tragedi Kanjuruhan, Panpel Tunda Jadwal Perhelatan Semifinal dan Final Bonas Cup 2022

Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi.

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler