EDITORNEWS - Berawal dari masukan para guru yang banyak belum memiliki rumah, Pemerintah mengalokasikan 10.000 rumah subsidi khusus untuk penyelenggara pendidikan, termasuk guru, tata usaha, penjaga sekolah, hingga wartawan pendidikan di Jawa Barat.
Program tersebut berlaku bagi penyelenggara pendidikan berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi menyebutkan, banyak guru yang belum memiliki rumah karena kesulitan mengakses kredit perumahan di perbankan.
Baca Juga: Anak Buruh Penderes Karet Lulus Menjadi Anggota Polri
Baca Juga: Wagub DKI: Anggaran Tidak Ada, Tahun Baru 2021 Tidak Ada Perayaan Besar-besaran
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat menjalin kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) sebagai penyedia program rumah subsidi dan perbankan.
Dengan adanya jalinan kerja sama itu, maka penyelenggara pendidikan dapat mengakses kredit rumah subsidi di perbankan. Rumah subsidi dari Kementerian PU-PR bisa dimiliki seharga Rp130 jutaan.
Baca Juga: Kemendikbud Siapkan Dana Sangat Besar Mahasiswa Dapat Belajar Diluar Kampus
Penyelenggara pendidikan yang bisa memiliki rumah subsidi harus memenuhi beberapa syarat, yakni berpenghasilan dibawah Rp 8 juta dan belum mempunyai rumah. Dengan demikian, rumah subsidi dari pemerintah tidak diperuntukkan bagi penyelenggara pendidikan yang ingin mempunyai rumah kedua.