Anies Terancam Dipenjara 1 Tahun Buntut Pernikahan anak Habib Rizieq

- 17 November 2020, 23:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Antara News

EDITORNEWS - Pesta pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar baru-baru ini, akhirnya berbuntut panjang. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta. Hal ini diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut.

Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Video Goyang Asyik Tersebar di Media Sosial Gisella Dipanggil Polda Metro

Baca Juga: Menag Fachrul Razi: Jangan Sok Jadi Bang Jago dan Memicu Sentimen

Untuk diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Sebelumnya Argo mengungkapkan pihaknya akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk beberapa pihak termasuk Anies Baswedan terkait resepsi tersebut.

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," kata Argo.

Baca Juga: Tiga Warga Merangin Ditangkap Polisi Saat Asyik Nyabu

Halaman:

Editor: Dimar Aditya

Sumber: ArahKata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x