Mengutip dari Antara Anies telah membuat laman pengaduan atas akibat pelecehan seksual yang dapat diakses melalui Geoogle Chrome https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.
Baca Juga: Sadis Lumba-Lumba Masih Hidup Dibawah ke Pasar, Warganet: Keterlaluan
Sementara itu bagi setiap pelapor akan mendapatkan hak yakni penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan, perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.
Tak hanya itu pelapor juga memiliki hak untuk pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan P2TP2A dan pelayanan rumah aman oleh Dinas Sosial.
Bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, tertulis/gambar, psikologis/emosional.
Demikian pula masyarakat umum juga dapat melaporkan tindakan kekerasan, ke Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman.***