Pedagang Bakso dan Para UMKM Akan Dikenakan Pajak

- 10 Juli 2021, 11:22 WIB
Tukang Bakso Keliling.  / Youtube
Tukang Bakso Keliling. / Youtube /

EDITORNEWS - Belum lama ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan rencana untuk mendukung kesejahteraan para pengusaha kecil.

Seperti pedagang bakso, pelaku usaha mikro, dan UMKM lainnya untuk menaikkan pendapatan demi kenaikan kelas.

Melansir dari Instgram @viralkak Kemenkeu mengatakan akan menaikkan pajak ke pedagang bakso serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lainnya.

Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan peran UMKM yakni mencakup 99 persen tenaga kerja dan ada sebanyak 37 persen yang omzetnya di bawah Rp 300 juta per tahun.

Baca Juga: Perkembangan Vaksin Covid-19 Hingga 9 Juli 2021

Baca Juga: Kemenkes Kejar Target Pemberian 500 Vaksinasi untuk Penyandang Disabilitas di Smesco

“Itu yakni adalah pengusaha bakso (di antaranya). Memang bisa dibayangkan dengan basis ekonomi kita sebagian berasal dari UMKM, kita treatment khusus bayar pajak rendah, tentu ini akan mengurangi basis pajak kita secara signifikan,” ujarnya dalam webinar.

“Ini menjadi krusial dalam penerimaan pajak karena berdasarkan data BPS, 60 persen ekonomi Indonesia didukung usaha kecil menengah,” ucapnya.

Diakhir kutipan Kemenkeu Yon Arsal berharap agar UMKM ini berhasil mencapai cangkupan lebih tinggi.

“Kita berharap dengan visi Kadin Indonesia bawa UMKM ke level lebih tinggi dan punya akses perbankan ini akan menjadi sektor formal. Dari sektor ini mudah-mudahan kontribusinya (ke pajak) juga akan meningkat di masa akan datang,” tandas Yon.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x