EDITORNEWS - Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas serta menambah pendapatan guru honorer, Pemerintah tengah mengupayakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah berencana awal tahun 2021 tepatnya pada bulan Maret, rekrutmen PPPK ini akan dibuka.
Tentunya ini menjadi sebuah kabar yang cukup menggembirakan bagi para guru honorer yang tersebar di seluruh sekolah di Indonesia.
Baca Juga: Pesan Haru Presiden Joko Widodo Di Hari Ibu
Meskipun demikian, dikutip dari pikiran-rakyat.com yang didapat dari Portalsulut.com, ada perbedaan syarat rekrutmen PPPK tahun 2021 ini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof.Dr. Nunuk Suryani, M.Pd mengatakan perekrutan PPPK ini untuk meningkatkan martabat serta pendapatan guru honorer, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Pentingkah Pemberian Vaksin Untuk Wanita Hamil dan Lansia. Simak Penjelasan Ahli
“Guru-guru honorer patut kita perjuangkan dan kita tingkatkan martabat serta pendapatannya dengan mendaftarkan mereka untuk dapat mengikuti seleksi,” tegas Nunuk.
Nunuk menambahkan, ada hal yang berbeda dalam seleksi guru PPPK tahun 2021, sebagaimana diberitakan Portalsulut.com dalam artikel, "KABAR TERBARU! Tak Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK. Hanya Kategori Ini yang Boleh Daftar".