KPK Tahan Mantan Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR

5 Desember 2020, 07:15 WIB
Foto :Dua tersangka tersebut adalah RIZ (Anggota BPK-RI) dan LJP (Komisaris Utama PT. MD),Jakarta,3 Desember 2020. /Humas/

 


EDITORNEWS - Dua tersangka dalam perkara dugaan suap terkait Proyel Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka tersebut adalah RIZ (Anggota BPK-RI) dan LJP (Komisaris Utama PT. MD).Jakarta,3 Desember 2020.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Melepas Produk Indonesia ke Pasar Global Secara Virtual di Bogor

Tersangka RIZ ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan tersangka LJP ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Baca Juga: Jambi Bertambah 55 Pasien Positif Covid-19, Merangin Bertambah 6 Orang

Tersangka RIZ diduga menerima suap SGD100 ribu dari LJP terkait dengan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Miliar. Tersangka RIZ diduga membantu LJP untuk memenangkan proyek tersebut.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Diharapkan Menjadi Ajang Kesempatan Tolak Money Politic

Atas dugaan tersebut, RIZ, sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan,

Baca Juga: Dandim 0420 Sarko Melaksanakan Kegiatan Jumat Barokah bersama Suku Anak Dalam

Tersangka LJP, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Liston

Sumber: kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler