Ini Beberapa Bahan Kosmetik yang Halal Digunakan Berdasarkan Fatwa MUI, Simak Apa Saja

- 15 Mei 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi kosmetik
Ilustrasi kosmetik /Brave/Kinkates / pixabay

EDITORNEWS - Melalui sosial media Instagram milik LPPOM MUI, berikut ini ada beberapa bahan kosmetik yang halal untuk digunakan berdasarkan fatwa MUI.

“Bagi seorang muslim, ketika menggunakan atau mengkonsumsi sesuatu wajib memvalidasi kehalalan dan kesucian bahan yang terkandung di suatu produk,” seperti dikutip dari laman mui.or.id.

Kosmetik saat ini sepertinya sudah menjadi salah satu kebutuhan kaum wanita untuk penggunaan sehari-hari, tetapi kita juga harus cermat apakah produk kosmetik yang kita gunakan mengandung bahan yang halal atau suci,

Berikut ini 11 bahan kosmetik yang halal digunakan seperti dilansir dari Instagram @lppom_mui.

Baca Juga: 4 Momen Kepedulian Christiano Ronaldo Terhadap Rakyat Palestina yang Bikin Warganet Berdecak Kagum

  1. Semua bahan dari hewan laut adalah halal
  2. Pewarna dari serangga cochineal
  3. Shellac (resin yang diperoleh dari sekresi serangga laccifer locca kerr)
  4. Bulu, rambut dan tanduk yang diperoleh dari hewan hidup. Bahan ini tetap diperbolehkan untuk penggunaan luar, walaupun hewan mati sebagai bangkai.
  5. Produk rekayasa genetika (GMO) jika gen bukan berasal dari babi dan manusia
  6. Sarang burung walet yang telah dicuci bersih sehingga suci dari kotoran
  7. Produk dari lebah seperti madu, royal jelly, bee pollen, beeswax
  8. Plasenta yang berasal dari hewan halal untuk penggunaan luar
  9. Siput dan sekresi dari siput diperbolehkan untuk kosmetik luar tubuh
  10. Kokon/kepompong ulat sutera diperbolehkan untuk penggunaan luar
  11. Partikel emas diperbolehkan sebagai produk penggunaan luar untuk laki-laki selama tujuannya sesuai dengan syariah, ada manfaat, dan tidak membahayakan.***

 

Editor: Aditya Ramadhan

Sumber: Instagram @lppom_mui


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x