Presiden Direktur Rokan Group : Kita Harus Menolak Klaim Tiongkok

- 16 Desember 2020, 09:11 WIB
Coast Guard Indonesia penjaga laut Natuna.
Coast Guard Indonesia penjaga laut Natuna. /

Dari sini nanti memperlancar upaya Indonesia memperluas ZEE. “Dari pekerjaan terkait transmigrasi dan PBB tersebut, membuat akses saya ke PBB jadi lancar. Hal ini lalu memudahkan kelak ketika saya ikut membantu menlu mengenai perluasan ZEE tadi,” kata Rustian.

“Atas keberhasilan perluasan ZEE ini membuat jumlah pulau yang dimiliki Indonesia bertambah dari 8.000 menjadi 17.000. Hal itu terjadi tahun 1982 saat bersama Menlu Muchtar di Genewa mampu mengegolkan perluasan ZEE tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Lawyears Club (ILC) Pamit dari Hadapan Publik

Sedang di era sekarang, Menlu Retno Marsudi, menegaskan, Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China, sebagaimana dituduhkan Beijing. 

Indonesia pun tidak akan pernah mengakui nine dash-line. Sebab penarikan garis tersebut bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) sebagaimana diputuskan tahun 2016 lalu. 

Baca Juga: Facebook Meluncurkan Aplikasi Pembuatan Musik Secara Kolaboratif

UNCLOS adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.

Menurut Kemenlu, Nine dash-line China adalah garis yang digambar di peta pemerintah China. Di mana negara itu mengeklaim wilayah Laut China Selatan, dari Kepulauan Paracel (yang diduduki China, tapi diklaim Vietnam dan Taiwan) hingga Kepulauan Spratly yang disengketakan dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam.***

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah