Terbang ke Bali Wajib Tes PCR dan Mengisi e-HAC

- 16 Desember 2020, 05:20 WIB
Pura Ulun Danu Beratan
Pura Ulun Danu Beratan /Humas /

EDITORNEWS - Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Bali akan mengalami peningkatan jumlah kunjungan wisata, dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama liburan.

Masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid -19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Pemerintah Bali mengeluarkan peraturan atau surat edaran mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 04 Januari 2021.

Baca Juga: Indonesia Lawyears Club (ILC) Pamit dari Hadapan Publik

Surat edaran Gubernur Bali Wayan Koster ,Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru, Selasa,15 Desember 2020.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19

Perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Baca Juga: Dandim Hadir, Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jambi

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah