EDITORNEWS - Presiden Korea Utara, Kim Jong Un mengesahkan hukuman baru bagi penderita Covid-19 yang melanggar aturan karantina.
Hukuman yang diberikan Kim Jong Un kepada warganya yakni eksekusi mati, baik berupa pemenggalan atau tembakan.
Peraturan mulai berjalan pada akhir November 2020, menurut media lokal NZ Herald, Kim Jong Un dilaporkan telah memberikan hukuman mati pada seorang pria berusia 50 tahun yang menyelundupkan barang dari Tiongkok.
Baca Juga: Aa Gym Angkat Bicara Soal Insiden Wafatnya 6 Orang Pengawal Habib Rizieq
Pria yang diketahui terinfeksi Covid-19 itu melakukan kesalahan dengan melanggara aturan karantina.
Prosesi tembak mati itu dilakukan pada Sabtu, 28 November 2020 lalu.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Antar Bank Melonjak Melemah 5 Poin
Sebagai bentuk teguran keras untuk seluruh warga Tiongkok, proses ekseskusi mati dilakukan di hadapan seluruh masyarakat Tiongkok.
"Penyelundupan di perbatasan memamg sering terjadi. Eksekusi terbuka itu dilakukan karena pelaku melanggar sesaat sebelum perintah karantina diberlakukan," tulis jurnalis NZ Herald.