RUU Bantuan Virus Corona Terancam Tidak Ditandatangani Donald Trump

23 Desember 2020, 13:31 WIB
Donald Trump / Gerd Altmann /Pixabay

EDITORNEWS - Donald Trump Ancam tidak akan menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) bantuan virus corona.

Bantuan senilai 892 miliar dolar AS atau sekitar Rp12.713 triliun yang mencakup uang yang sangat dibutuhkan untuk individu Amerika.

Trump mengatakan RUU harus diubah untuk meningkatkan jumlah dalam pemeriksaan stimulus.

Baca Juga: Rumah Dinas Menteri Sosial Tri Rismaharini Dibanjiri Papan Bunga Ucapan

Baca Juga: Irjen Petrus Reinhard Golose Resmi Dilantik Menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional

Ancaman dari Presiden Trump yang akan mengakhiri masa jabatannya kurang dari sebulan, menimbulkan kekacauan upaya bipartisan di Kongres untuk memberikan bantuan bagi orang-orang yang terkena dampak pandemi Covid-19.

"RUU yang mereka rencanakan untuk dikirim kembali ke meja saya jauh berbeda dari yang diantisipasi," kata Trump dalam sebuah video yang diunggah  di Twitter. "Ini benar-benar memalukan."

Baca Juga: Baru Pulih dari Covid-19, Sandiaga Uno diminta Jadi Menteri

Baca Juga: Januari 2021 TNI AD Buka Penerimaan, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Baik DPR dan Senat AS mengesahkan undang-undang tersebut pada Senin malam.

Trump mengatakan dia ingin Kongres meningkatkan jumlah cek stimulus menjadi 2.000 dolar AS atau sekitar Rp28 juta untuk individu atau 4.000 dolar AS atau sekitar Rp57 juta untuk pasangan, daripada 600 dolar AS atau sekitar Rp8,5 juta yang "sangat rendah" untuk individu yang saat ini ada dalam RUU bantuan Covid-19 itu.

Baca Juga: Selain Melisha Sidabutar, Indonesian Idol 2020 Kehilangan 3 Kontestan Pria Unik

Baca Juga: Brigjen TNI M Zulkifli Jenguk Personil Brimob Sumsel Korban Kecelakaan

Trump juga mengeluhkan uang dalam undang-undang untuk Negara asing, Lembaga Smithsonian dan pembiakan ikan, di antara pengeluaran lainnya.***

Editor: Liston

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler