Tampil Fashionable Atau Sakit-Sakitan? Boleh Thrifting Tapi.... Ini Kata Pemerintah

- 29 September 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi Thrifting
Ilustrasi Thrifting /Canva

Baca Juga: Pertanian Yang Harusnya Jadi Tumpuan Bangsa Malah Disebut Terabaikan

Akun @lystianovilda contohnya,membeli baju bekas secara Online. Dalam contentnya Lystia Novilda menyebutkan walaupun membeli secara online, baju-baju yang didapatkan dari toko tersbut masih bagus dan berkualitas.

Lystia Novilda juga memaparkan di content tersebut kalau dia membeli sebuah rok dengan harga hanya Rp 15.000,-. Hal ini sangat membuat Lystia Novilda puas berbelanja baju bekas karena tidak ada produk yang mengecewakan, dan sangat bisa menunjang penampilannya.

Dalam hal ini, sebagai peminat baju bekas kalian juga harus memperhatikan dampak kesehatan dari pemakaian Baju Bekas.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung "jamur kapang".

Baca Juga: Mata Panda Bikin Badmood? Usir Jauh Jauh, Mending Lakukan Cara Ini

Sebagai informasi, cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Dengan begitu, apakah Pemerintah akan melarang penjualan baju bekas di Indonesia?.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono ,menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tidak melarang penjualan pakaian bekas di Indonesia.

Hanya saja, pakaian bekas itu merupakan produksi dalam negeri. Sementara pakaian bekas impor dilarang.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah