Kuasa Hukum Dito Sebut Jaksa Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

- 30 Oktober 2022, 06:51 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani /Instagram

EDITORNEWS.ID - Kuasa hukum dari Dito Mahendra yakni Yafet Rissy menyampaikan, pengajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang.

"Hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," ujar Yafet mengutip laman detiknews, Minggu (30/10/2022).

Yafet mengatakan keputusan penolakan yang diambil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang merupakan langkah yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil kejaksaan.

Yafet menyebut, kliennya berharap setelah penangguhan penahanan ditolak, Nikita Mirzani segera diadili di meja hijau dan proses hukum harus tetap ditegakkan.

Baca Juga: Pelindo dan KSI Gelar Kolaborasi 'Bersuling' Bersama IKA UNDIP

"Kita sangat berharap Jaksa segera mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," ucapnya.

Terkait hal tersebut, Yafet belum bisa memastikan alasan Kejari Serang menolak permohonan pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Nikita Mirzani.

Sebelumnya, pihak Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Kamis (26/10/2022) di Kejari Serang.

Baca Juga: Alami Trauma, Juragan 99 Memilih Mundur dari Kursi Presiden Arema FC

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x