"Dengan demikian, saya merasa kecewa dengan sikap hakim . Selain mempermalukan dan melecehkan profesi saya di muka umum, menurut saya hakim tersebut juga melanggar Undang-Undang tentang Pers yang memberikan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas" tegasnya.
"Hari ini terpaksa kita layangkan surat laporan ke KY, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di persidangan lainnya" ucap Karlan dengan wajah kecewa.***