Usai menjatuhkan hukuman Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki Doni Salmanan.
Dimulai satu rumah di wilayah Soreang, Bandung, dan satu unit kendaraan Porsche 911 Tarera 4S.
Tak hanya itu saja Doni juga menyita satu unit kendaraan KTM, motor MSI dan satu buah Laptop MacBook Pro.
Atas perbuatannya Doni Salmanan menerima hukuman selama 20 tahun penjara.***