EDITORNEWS.ID - Setelah Laura Anna meninggal dunia pihak keluarga masih melanjutkan sidang lkasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.
Dalam sidang tersebut ikut hadir Gaga berserta ibu kandungnya Janariyah.
Usai mengalami kecelakaan ditahun 2019 lalu dengan Gaga mendiang Laura Anna divonis terkena spinal cord injury.
Laura menjalankan segala macam pengobatan hingga menghabiskan biaya yang tak sedikit.
Baca Juga: Luna Maya Mengaku Telah Melakukan Pembekuan Sel Telur, Impian dari 4 Tahun Lalu
Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Gaga divonis 4,5 Tahun penjara dan denda 10 juta.
"Gaga Muhammad tersebut terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan.
"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana selama 30 bulan," lanjut Hakim Ketua.
Baca Juga: Sule Berikan Hadiah untuk Baby L, Rizky Billar Tunjukkan Wajah Masam Usai Liat Kado itu
Dalam sidang tersebut ikut hadir Gaga berserta ibu kandungnya Janariyah