"Kesimpulan majelis, perkaranya ditolak. Statusnya masih sebagai suami istri. Apa yang didalikan penggugat oleh majelis tidak terbukti, sehingga tidak ada alasan bagi majelis untuk mengabulkan gugatan penggugat," lanjutnya.
Jajat menambahkan jika kedua belah pihak merasa ada yang tidak sesuai dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
"Langkah selanjutnya diserahkan pada pihak yang bersangkutan, apakah mereka menerima dengan putusan pengadilan yang telah kami jatuhkan itu. Kalau tidak menerima berarti mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama," tandas Jajat.
Disisi lain Bani mengaku dirinya tak ingin bercerai dengan Lulu dan masih ingin mempertahankan rumah tangga mereka.
"Klien kami masih ingin membina kembali dengan Mbak Lulu. Yang menjadi dasar gugatan karena adanya perselisihan. Pak Bani Maulana masih ingin mempertahankan rumah tangganya, Mereka masih tinggal bersama," ucap kuasa hukum Bani, Afrian Bondjol.
Lulu Tobing dan Bani Mulia menikah ditanggal 24 Agustus 2020 lalu.***