Anji Terancam 12 Tahun Hukuman Penjara serta Denda Hingga Rp8 Milliar

- 17 Juni 2021, 08:26 WIB
Anji dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba.
Anji dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba. /Instagram/@duniamanji/

Dalam SEMA tersebut, batas kepemilikan ganja untuk barang sekali pakai adalah lima gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kasat Narkoba Jakarta Barat Ronaldo mengatakan Anji dikenakan Pasal 111 SEMA No. 4 tahun 2010 berbunyi.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,'' ujar Ronaldo.

Seperti yang diketahui Anji merupakan seorang musisi tanah air sekaligus mantan vokalis dari grup musik Drive.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x