Anji Terancam 12 Tahun Hukuman Penjara serta Denda Hingga Rp8 Milliar

- 17 Juni 2021, 08:26 WIB
Anji dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba.
Anji dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba. /Instagram/@duniamanji/

EDITORNEWS - Penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh sederet artis tanah air, entah apa yang sering membuat kelompok mereka senang melakukan hal seperti ini.

Dan kali ini dialami oleh Anji yang merupakan seorang musisi tanah air sekaligus mantan vokalis dari grup musik Drive.

Pernyataan jika dirinya tersandung kasus narkoba dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo.

''Aartis atau musisi berinisial EAP atau AN yang ditangkap pihaknya adalah Anji,'' imbuhnya.

Baca Juga: Ngakak! Lee Min Ho dan Song Hye Kyo Jadi Begini Kala Fans Usil Menggila

Berdasarkan penuturan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar yang dikutip melalui Pikiran Rakyat.

''Dari hasil pemeriksaan dia mulai menggunakan akhir tahun lalu sekitar September jadi sekitar 8-9 bulan,” ucapnya.

Penangkapan Anji dilaksanakan di salah satu perumahan kawasan Cibubur Minggu, 13 Juni 2021.

Mengutip dari Instagram Pikiran Rakyat ganja yang ditemukan di kediaman Anji melebihi batas yang ditetapkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010.

Baca Juga: Makin Tampan, Netizen Sebut Lee Min Ho Kenakan Kacamata Pemberiannya

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x