Baca Juga: Cerai Dari Song Joong Ki, Ini Dia Potret Song Hye Kyo Versi Abg
Distorsi yang terjadi pada Snowdrop bukanlah distorsi cerita melainkan distorsi informasi cerita yang diterima publik secara sepihak.
Poin ini ditegaskan langsung oleh stasiun penyiaran yang bertanggung jawab menayangkan drama Snowdrop.
Di dalam pernyataan tersebut, The Blue House juga menuliskan bahwa undang-undang penyiaran Korea bersifat independesi dan kebebasannya dijamin oleh hukum, peraturan atau campur tangan non-hukum tidak diizinkan. Secara khusus, karena karya kreatif bebas mengejar ekspresi individualistik mereka sendiri, itu termasuk hal yang perlu didekati dengan hati-hati. Kutipan ini diambil Editornews dari Koreaboo dari artikel berjudul The Blue House Releases An Official Statement About The Petition To Cancel Upcoming K-Drama “Snowdrop”.
Pernyataan tersebut menegaskan pada penggemar bahwa Snowdrop tetap memiliki izin tayang meski petisi sudah dikirimkan.
Karya audio visual yang memiliki hak tayang hanya akan ditarik hak tayangnya jika kontroversi yang mereka lakukan terbukti parah terutama pada poin distorsi sejarah.
Pertimbangan tersebut pun baru akan dibuat setelah drama ditayangkan dan terbukti ada bagian cerita sejarah yang terdistorsi.
The Blue House menegaskan jika hal tersebut benar-benar terjadi, mereka akan melakukan proses hukum yang sesuai dengan aturan undang-undang yang ada.
Karena itu, untuk memastikan penayangan berjalan dengan aman tanpa merugikan pihak manapun, komite regulasi untuk penyiaran Korea akan memantau penayangan Snowdrop.