EDITORNEWS - Komedian Indro Warko pernah dikabarkan menolak untuk penerimaan vaksin Covid-19, karena dirinya pernah memiliki riwayat jantung serta tergolong kategori lansia dengan komorbid.
Sehingga dirinya meminta dokter yang pernah menangani untuk memberikan surat keterangan jika dirinya boleh menerima vaksin Covid-19.
Dalam akun Instagram miliknya @indrowarkop, Indro mengatakan bahwa dalam melaksanakan pemberian vaksin Covid-19 harus membawa surat rekomendasi atau izin dari dokter yang merawatnya.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Gewa, Mutia Ayu: Kehadiran Gewa Merupakan Anugerah Terindah
Lihat postingan ini di Instagram
Dalam kutipan tersebut dirinya menuliskan “Saya diharuskan bawa surat rekomendasi atau surat izin vaksin dari dokter yang menangani saya. Sangat prosedural dan baik sekali tujuannya Tidak asal vaksin.”
Saya sudah di operasi Bypass tahun 2005, semua pertanyaan disampaikan dengan detail saat periksa kesehatan di lokasi, lanjut Indro.
Berdasarkan prosedur penerimaan vaksin Covid-19, bagi kategori lansia yang memiliki penyakit komorbid atau penyakit penyerta diharuskan menyertakan surat rekomendasi dari dokter.