Jelang Keputusan MK, 1 Partai Ini Bikin Sejuta Umat Emosi!

15 Juni 2023, 21:16 WIB
Gedung MK /Sapa/

EDITORNEW.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Sidang keputusan terkait sistem pemilu itu digelar MK pada Kamis, 15 Juni 2023. Apakah diputuskan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg).

Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.

Baca Juga: Ibunda Virgoun Sebut Tak Menyukai Inara Rusli Sejak Awal

Indonesia sendiri telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam.

"Menyatakan frasa 'proporsional' Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," jelas pemohon dalam salah satu petitumnya.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni.

Baca Juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Berlangsung Secara Proposional Terbuka

Para pemohon menilai sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan, sebab membuat caleg dari satu partai akan saling ikut untuk mendapatkan suara terbanyak.

Para penggugat menilai sistem itu juga memunculkan politik uang karena caleg berebut mendapatkan nomor urut paling kecil.

Hal itu membuat kader partai yang lebih berpengalaman kalah dengan mereka yang populer dan punya modal besar.

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Baca Juga: Wadidau! Segini Penampakan Uang Cash yang Disita dari Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon

Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung.

Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler