B.I iKON Tersandung Kasus Narkoba, Inilah 4 Faktanya

28 Agustus 2021, 09:55 WIB
B.I eks iKON tersandung kasus penggunaan narkotika dan kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara /Soompi

EDITORNEWS - Kasus penyalahgunaan narkoba kerap dilakukan oleh sederet artis Indonesia maupun artis luar negeri seperti Korea.

Seperti yang diketahui B.I merupakan salah satu member grup K-Pop iKON dibawah besutan YG Entertainment.

Grup ini didirikan ditahun 2015 yang beranggota 7 orang dan pertama kali diperkenalkan dalam acara realitas WIN: Who is Next sebagai Tim B.

Belum lama ini B.I didakwa sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba kemarin 26 Agustus 2021 merupakan sidang pertamanya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 28 Agustus: Kondisi Nino Kritis Mama Karina Sebut Elsa Sumber Masalah

Didampingi kuasa hukum dan keluarga B.I mengikuti sidang di Pegadilan Distrik Pusat seoul.

Pada persidangan tanggal 26 Agustus, jaksa menyatakan, “B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu.

Disisi lain menghimpun dari beberapa sumber inilah fakta terbaru kasus narkoba B.I eks iKON diantaranya.

1. B.I eks iKON menghadiri sidang kasus narkoba

Pada 26 Agustus 2021, Divisi Kriminal (I) 25-3 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menggelar sidang  B.I (Kim Hanbin).

Saat melakukan sidang B.I telah menyelesaikan 9 sesi investigasi dan tes narkoba dan diperiksa 14 jam oleh Badan Kepolisian Provinsi Gyeongggi.

2. Jaksa menuntut B.I hukuman penjara dan denda

Jaksa menuntut sang idola hukuman penjara 3 tahun, disertai denda sebesar 1,5 juta won atau sekitar Rp18,5 juta. 

Setelah melewati beberapa sidang dan B.I dinyatakan sebagai tersangka Ia akan menjalani masa hukuman penjara ditanggal 10 September 2021.

Baca Juga: Nilai Mewarnai V BTS Saat Sekolah Ketahuan Anjlok, Diduga Karena Momen Mengecat di Run BTS

3. Hasil investigasi membongkar isi percakapan B.I

Terungkap melalui isi percakapan KakaoTalk B.I di mana dirinya memakai barang haram tersebut bersama TOP BIGBANG.

4. B.I mengakui kesalahannya di masa lalu

"Di masa lalu, saya melakukan kesalahan yang bodoh. Saat itu, saya masih muda dan berpikiran pendek. Saya telah menyakiti perasaan keluarga saya sendiri. Saya sempat berpikir untuk mengakhiri hidup. Namun, berkat kasus ini, Saya bisa melihat kembali kehidupan di sekitarku," ucapnya.

Saat sidang pertama B.I terancam 3 tahun penjara dan denda 1,5 Juta won terlihat sang ayah turut hadir di pengadilan.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler