Daftar Bansos yang Cair Bulan November, dari BLT BBM hingga BSU

- 2 November 2022, 16:13 WIB
Daftar Bansos yang Cair Bulan November, dari BLT BBM hingga BSU
Daftar Bansos yang Cair Bulan November, dari BLT BBM hingga BSU /

EDITORNEWS.ID – Pandemi yang berangsur hilang tak serta-merta membuat kehidupan menjadi normal. Ada beberapa sendi kehidupan yang masih terdampak pandemic berkepanjangan.

Terlebih isu resesi global yang akan datang kian membuat rakyat kecil waswas. Oleh karena itu bantuan pemerintah sekecil apa pun sangat membantu rakyat kecil.

Salah satu bantuan yang turun bulan November adalah BLT BBM. Tak hanya itu, bansos lainnya seperti subsidi gaji, UMKM hingga BLT nelayan masih cair di November 2022.

Berikut ini daftar bansos yang masih diberikan November 2022:

Baca Juga: Respons Mengejutkan Marc Marquez Soal Desakan Publik Minta Valentino Rossi Comeback ke MotoGP

1. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa akan dihapus tahun depan. Penghapusan BLT Dana Desa akan dialihkan ke bantuan sosial lainnya.

BLT Dana Desa 2023 akan dihentikan jika anggaran untuk penangangan Covid-19 tahun depan sudah tidak ada. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Halim Iskandar mengungkapkan, BLT pada 2023 kemungkinan masih dianggarkan, tapi untuk penanganan kemiskinan ekstrem.

2. BLT nelayan

Nelayan mendapatkan BLT sebesar Rp150.000 per bulan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menyalurkan dana BLT kepada para nelayan yang terdampak kenaikan harga BBM.

Kebijakan tersebut diambil setelah Pemprov Jabar bersama stakeholder terkait menggelar Rapat Koordinasi Rencana Penyaluran BBM bagi Nelayan.

Baca Juga: Restu dan Dukungan Presiden Jokowi untuk Prabowo

3. BLT ojek online (Ojol)

Pemerintah Kota Medan memastikan berencana menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) kepada penarik becak motor, pengemudi ojek online (ojol) dan sopir angkutan kota (angkot) mulai 5 Oktober 2022 mendatang. Total ada 17.229 orang penarik betor, pengemudi ojek online dan sopir angkot yang akan menerima BLT sebesar Rp600.000 per orang.

4. Bansos PKH

Bantuan Program Keluarga Harapan adalah bansos yang sudah ada sejak 2007. Tercatat sampai dengan akhir Triwulan III sudah disalurkan sebanyak Rp21,3 triliun atau 74,3% dari anggaran tersebut.

Besaran bansos PKH ini didasarkan pada beberapa aspek, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Lantaran itu pula penerimaan dananya tak sama.

Misalnya aspek kesehatan, apakah ibu yang ada di keluarga penerima manfaat itu sedang hamil atau tidak. Apabila sedang hamil maka akan mendapatkan Rp3 juta dalam satu tahun.

Kemudian ada balitanya atau tidak. Jika ada beritanya, maka diberikan tambahan Rp3 juta dalam satu tahun.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Minta Maaf, Ibu Brigadir Yosua : Sudah Puas Kah Kalian?

Kemudian, aspek pendidikan. Jika di dalam keluarga penerima manfaat memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), maka akan mendapat tambahan bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun.

Selain itu, jika memiliki anak yang duduk di bangku SMP, akan di tambah Rp1,5 juta per tahun. Sementara jika di tingkat SMA diberi tambahan Rp2 juta per tahun.

Sementara pada aspek kesejahteraan, semisal dalam keluarga penerima manfaat ada anggota keluarga yang cacat atau disabilitas. Jika demikian maka akan ada tambahan bantuan sosial senilai Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: RM BTS Disebut Lakukan Operasi Plastik, Dokter ini Beri Penjelasannya

5. BLT BBM

BLT BBM ini dicairkan sebesar Rp12,17 triliun. Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Rp150 ribu per bulan selama empat bulan yaitu untuk September hingga Desember dan diberikan dua kali secara bertahap dengan nominal Rp300 ribu.

6. BLT subsidi gaji atau BSU

BLT subsidi gaji atau BSU tahap 4 akan cair pekan depan. Sebanyak 1,2 juta pekerja akan menerima BSU tahap 4. Kementerian Ketenegakerjaan melanjutkan penyaluran BSU tahap ke 4 sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang ada.

7. BLT UMKM

BLT UMKM akan cair Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp600.000. BLT UMKM ini berasal dari anggaran belanja wajib daerah untuk pelindungan sosial.

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut pada Anak Naik Jadi 325 Kasus

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun anggaran 2022 menyatakan, dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib pelindungan sosial untuk priode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2022.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah