Begini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK untuk Lihat Catatan Kredit Tanpa Aplikasi

- 19 Oktober 2022, 21:50 WIB
ilustrasi Bank Indonesia
ilustrasi Bank Indonesia /antara/

EDITORNEWS.ID - Setiap pengajuan kredit memerlukan proses BI Checking. Terlebih jika kamu ingin mengajukan kredit perumahan rakyat (KPR).

BI checking sendiri adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Di dalamnya mencakup catatan lancar atau macetnya pembayaran kredit seseorang dan dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

BI checking sangat penting dilakukan. Pasalnya bank perlu mengetahui kemampuan dan histori debitur dalam membayar pokok pinjaman.

Jika Anda memiliki riwayat pembayaran cicilan kredit yang lancar, maka pengajuan pinjaman akan lebih mudah mendapatkan persetujuan. Begitu pula sebaliknya.

Baca Juga: Surat dari Jin BTS untuk ARMY Sebelum Dirinya Berangkat Wamil

Sekadar informasi BI checking yang biasa dikenal adalah sistem informasi debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI). Meski demikian, sekarang ini sesungguhnya BI checking sudah tidak ada lagi.

Dikutip dari laman konsumen.ojk.go.id, informasi mengenai catatan kredit masyarakat tersebut kini berada di ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namanya kini berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK adalah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Informasinya mencakup kelancaran pembayaran kredit.

Baca Juga: Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Ambruk Dilahap Si Jago Merah

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah